Panel dipimpin Dr. Antonius Maria Laot Kian (Kaprodi MH UP45) menghadirkan Dr. Gugun El Guyani (hukum konstitusi, UIN Sunan Kalijaga), Dr. Sulistyo (Deputi Keamanan Siber dan Sandi, BSSN), dan Benny Danang Setianto (Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan, pegiat HAM). Pembicara menyoroti konvergensi teknologi digital dan transisi energi yang menciptakan tantangan baru bagi kedaulatan dan ketahanan nasional.
Inti pembahasan menekankan:
* Ancaman serangan siber terhadap infrastruktur energi terbarukan yang semakin terdigitalisasi, berpotensi mengganggu layanan publik dan stabilitas ekonomi.
* Kebutuhan payung hukum terpadu yang mengintegrasikan hukum siber, energi, dan tata pemerintahan untuk mengatasi fragmentasi regulasi.
* Prinsip safety-by-design dan kewajiban audit keamanan siber bagi proyek infrastruktur energi.
* Pentingnya perlindungan hak masyarakat terdampak dan partisipasi publik dalam perencanaan proyek energi.
* Penguatan kurikulum hukum multidisiplin untuk menghasilkan ahli yang memahami persinggungan hukum, teknologi, dan lingkungan.
Seminar menghasilkan rekomendasi praktis: penyusunan draf payung hukum, lokakarya teknis, pembentukan working group lintas-institusi, dan publikasi policy brief sebagai tindak lanjut. Dr. Antonius menegaskan bahwa hukum harus proaktif agar Indonesia dapat menjaga kedaulatan dan ketahanan di era digital dan transisi hijau.
Dengan menempatkan isu keamanan siber dan energi terbarukan di urutan prioritas diskursus hukum nasional, UP45 memberikan kontribusi penting: bukan sekadar menyorot masalah, tetapi mengusulkan peta jalan yang bisa membantu Indonesia menjaga kedaulatan, ketahanan, dan kesejahteraan publik di era yang semakin digital dan hijau.
Pewarta : Adhi Karnanta Hidayat


Posting Komentar