KULON PROGO — Suarativijogja.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih terus memperkuat edukasi keagamaan dan pemahaman hukum keluarga di tengah masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan SIKAP BAIK (Sinergi Edukasi Keagamaan) yang digelar di Majelis Taklim (MT) Az Ziyadah P2K2 PKH, Padukuhan Soronanggan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Senin (12/10/2026), pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Pengasih, Muhammad Munawir, S.Ag., menyampaikan materi mengenai fikih keluarga, ketentuan wali nikah, status perwalian anak yang lahir di luar perkawinan, serta risiko pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Munawir menjelaskan urutan wali nikah sesuai ketentuan hukum Islam, mulai dari wali nasab berdasarkan urutan yang berlaku hingga wali hakim. Pemahaman mengenai ketentuan tersebut penting agar masyarakat dapat memastikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan syariat dan peraturan yang berlaku.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan perwalian bagi anak perempuan yang lahir di luar perkawinan yang sah. Materi ini menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat memahami ketentuan nasab dan wali nikah secara tepat, termasuk kondisi yang memungkinkan penggunaan wali hakim sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Munawir mengingatkan masyarakat mengenai berbagai risiko pernikahan yang tidak tercatat secara resmi atau kerap disebut nikah sirri. Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kendala dalam pembuktian status perkawinan dan pemenuhan hak-hak keluarga, terutama berkaitan dengan perlindungan istri dan anak, administrasi kependudukan, serta hak keperdataan.
Karena itu, pemahaman mengenai ketentuan perkawinan dan pencatatan pernikahan menjadi penting agar keluarga memperoleh kepastian hukum serta perlindungan hak sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Emi Listiawati, S.Pd. Ia menyampaikan informasi mengenai prosedur daftar ulang dan pemutakhiran data perlindungan sosial bagi para peserta.
Materi tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami pentingnya memperbarui data sesuai ketentuan program agar informasi kepesertaan dan kondisi keluarga tetap akurat.
Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., mengapresiasi antusiasme warga dalam mengikuti penyuluhan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum keluarga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah persoalan yang dapat merugikan anggota keluarga di kemudian hari.
“Edukasi mengenai urutan wali, status anak, hingga bahaya nikah sirri sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak perempuan serta anak. Sinergi antara pemahaman agama dan tertib administrasi kependudukan ini menjadi fondasi utama dalam melahirkan keluarga yang sakinah, taat hukum, dan bermartabat,” ujar Rangga.
Melalui kegiatan SIKAP BAIK, KUA Pengasih berharap masyarakat semakin memahami ketentuan hukum keluarga, pentingnya pencatatan pernikahan, serta tata kelola administrasi perlindungan sosial. Sinergi penyuluh agama dan pendamping sosial diharapkan dapat mendukung terwujudnya keluarga yang terlindungi, tertib administrasi, dan sejahtera.
(Myid)



Posting Komentar