Suara Tivi Jogja
Suara Tivi Jogja
Media independen yang menyajikan berita aktual, edukatif, dan terpercaya
Selamat datang di Suara Tivi Jogja 👉 Informatif - Inspiratif - Berimbang * / AIESEC in UPN "Veteran" Yogyakarta menggandeng media Suarativijogja //
PASANG IKLAN DI SINI






Kurang dari 1x24 Jam, Polres Bantul Ungkap Curat Motor dan Amankan 2 Terduga Pelaku

Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua (R2) kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

BANTUL , Suarativijogja.com -- Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua (R2) kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Bantul, pada Selasa (27/10/2026) malam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat Sporty milik seorang mahasiswa berinisial GP. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sugiopranoto Nomor 14, Melikan Kidul, RT 05, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.12 WIB.

Barang bukti

"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut," ujar Rita, Rabu (28/10/2026)

Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi AB 2306 TP di halaman depan rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (26/10/2026). Namun, saat bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Selain sepeda motor, tiga tabung gas hijau milik korban juga dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 19 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Polres Bantul langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial ANF (26), warga Ringinharjo, Bantul, dan R (42), warga Bandung Wetan, Kota Bandung. Keduanya diamankan secara terpisah, masing-masing di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Bantul, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Rita.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi AB 2306 TP yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna putih dengan nomor polisi AB 2397 YG yang diduga digunakan sebagai sarana.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian.

(Rls/Red)

Posting Komentar