Suara Tivi Jogja
Suara Tivi Jogja
Media independen yang menyajikan berita aktual, edukatif, dan terpercaya
Selamat datang di Suara Tivi Jogja 👉 Informatif - Inspiratif - Berimbang * / AIESEC in UPN "Veteran" Yogyakarta menggandeng media Suarativijogja //
PASANG IKLAN DI SINI






UPDATE KASUS TABRAK LARI:

Pengemudi berinisial H (41), warga Wonosari, Gunungkidul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, Sabtu (31/10/2026).

BANTUL -- Suarativijogja.com -- Kasus sudah naik proses penyidikan. Pengemudi berinisial H (41), warga Wonosari, Gunungkidul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, Sabtu (31/10/2026)

Dalam penanganan perkara ini, pengemudi Toyota Innova diproses menggunakan Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat (2) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang. Ancaman penjara paling lama 1 tahun, denda paling banyak 2 juta

Sementara itu, Pasal 310 ayat (4) mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 12 juta

Selain kedua ketentuan tersebut, pengemudi juga diproses berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ yang berkaitan dengan kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas. Pasal tersebut mengatur pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut. Ancaman penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 75 juta.

(STJ/Rls/Red)

Baca juga :

Posting Komentar